Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 47
Tahun 2022
Tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Agustus 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 756
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File