Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Barang Dilarang Ekspor

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Barang Dilarang Ekspor
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 45
Tahun 2019
Tentang BARANG DILARANG EKSPOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Juni 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 679
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan Ikan dan TumbuhanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang PerikananUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan dan Kesehatan HewanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010Tentang Cagar BudayaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012Tentang Ketentuan Umum di Bidang EksporPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

File