Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Barang Dilarang Ekspor
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Barang Dilarang Ekspor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 45 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BARANG DILARANG EKSPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Juni 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 679 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juni 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan Ikan dan TumbuhanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang PerikananUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Tentang Peternakan dan Kesehatan HewanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010Tentang Cagar BudayaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012Tentang Ketentuan Umum di Bidang EksporPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan |