Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/m-dag/per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/m-dag/per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 121 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1730 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2017Tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Impor Produk TertentuPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018Tentang Angka Pengenal ImportirPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu |