Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 119
Tahun 2019
Tentang KEBIJAKAN UMUM PERDAGANGAN PASAR FISIK EMAS DIGITAL DI BURSA BERJANGKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 37
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Januari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File