Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 10
Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Mei 2024
Pejabat_Menetapkan ZULKIFLI HASAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 288
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Mei 2024
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File