Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/m-dag/per/2/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor Tahun 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 07/M-DAG/PER/2/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR TAHUN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 201 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/2/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor |