Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 02
Tahun 2018
Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Januari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 61
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Januari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2009Tentang Kawasan Ekonomi KhususUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Pemerintah Nomor [29 Tahun 2012Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei MangkeiPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi KhususPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

File