Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI |
Nomor | 42 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Desember 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1428 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan |