Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi

Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor 38
Tahun 2021
Tentang PENGANGKATAN PROFESOR KEHORMATAN PADA PERGURUAN TINGGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1362
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan Tinggi

File