Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014
| Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 91 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KEBUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 17 September 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 1336 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 19 September 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data