Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 91
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 September 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedungkantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1126
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File