Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji dan Insentif Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji dan Insentif Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 7
Tahun 2012
Tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysiaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 314
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Maret 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File