Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamainan Mutu Pendidikan Sebagai Institusi Induk Bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre For Quality Improvement of Teachers and Education Personnel In Science

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamainan Mutu Pendidikan Sebagai Institusi Induk Bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre For Quality Improvement of Teachers and Education Personnel In Science
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 59
Tahun 2013
Tentang PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMAINAN MUTU PENDIDIKAN SEBAGAI INSTITUSI INDUK BAGI PUSAT REGIONAL THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION REGIONAL CENTRE FOR QUALITY IMPROVEMENT OF TEACHERS AND EDUCATION PERSONNEL IN SCIENCE
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Mei 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 746
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Mei 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File