Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah Madrasah Pendidikan Kesetaraan Pada Smp/mts Atau yang Sederajat dan Sma/ma/smk Atau yang Sederajat

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah Madrasah Pendidikan Kesetaraan Pada Smp/mts Atau yang Sederajat dan Sma/ma/smk Atau yang Sederajat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 57
Tahun 2015
Tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI UJIAN SEKOLAH MADRASAH PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1878
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File