Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 5
Tahun 2013
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 155
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File