Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 4
Tahun 2021
Tentang PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA PUSAT KEGIATAN BELAJAR INDONESIA DI MALAYSIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 117
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File