Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 35
Tahun 2016
Tentang RINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1291
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

File