Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 18
Tahun 2015
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1023
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File