Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatenkota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatenkota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 11 |
Tahun | 2016 |
Tentang | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATENKOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 436 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |