Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 10
Tahun 2017
Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 356
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Tentang GuruUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Tentang GuruPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

File