Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
| Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Februari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 356 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 01 Maret 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Tentang GuruUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Tentang GuruPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan |
Admin Data