Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 9
Tahun 2021
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Maret 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 208
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Maret 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File