Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 72
Tahun 2021
Tentang TATA KERJA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1553
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File