Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 65
Tahun 2021
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1360
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41kepmpan122000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundangundangan dan Angka Kreditnya
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

File