Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 51
Tahun 2020
Tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 724
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File