Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 49 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, PERUBAHAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT, PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT, PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH, DAN ORGANISASI PROFESI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 November 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 1145 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 November 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |