Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/m-ind/per/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90mindper82012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sni Baja Profil Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/m-ind/per/7/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90mindper82012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sni Baja Profil Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 50/M-IND/PER/7/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90MINDPER82012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI BAJA PROFIL SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1107 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Profil Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Profil Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 Tahun 2012Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Baja Profil Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian |