Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 43
Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1398
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992Tentang PerkoperasianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh KoperasiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

File