Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 38 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1801 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 November 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |