Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 37
Tahun 2021
Tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1010
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 September 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

File