Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 37 |
Tahun | 2021 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1010 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara |