Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 23
Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1387
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File