Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/219/m.pan/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
| Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/219/m.pan/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 14 Maret 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 409 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 21 Maret 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data