Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 18
Tahun 2019
Tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1010
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017Tentang Badan Siber dan Sandi NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya

File