Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 18 |
Tahun | 2019 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1010 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017Tentang Badan Siber dan Sandi NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya |