Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/m.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/m.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 18 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 April 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 696 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |