Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Judul Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan OlahRaga
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 149
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File