Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan_x000D__x000D_ perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1536 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan_x000D__x000D_ perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 |