Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 22 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 November 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 570 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 November 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |