Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Judul Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 17
Tahun 2023
Tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Februari 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 31
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Februari 2023
Pejabat_Pengundangan Pratikno
Mencabut -
Dasar_Hukum -