Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 320 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah TanggaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2005Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2008Tentang PornografiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013Tentang Organisasi Kemasyarakatan |