Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 320 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah TanggaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2005Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2008Tentang PornografiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Admin Data