Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 30 November 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1881 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 08 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Admin Data