Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 11
Tahun 2016
Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1881
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

File