Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 13/PRT/M/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Oktober 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 612
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File