Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 08/PRT/M/2014
Tahun 2014
Tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEGIATAN USAHA AIR MINUM, KEGIATAN USAHA INDUSTRI, KEGIATAN USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR, DAN KEGIATAN USAHA PERTANIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1304
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File