Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 5
Tahun 2020
Tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 125
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File