Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 31
Tahun 2021
Tentang KRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Oktober 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1238
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 November 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File