Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 20/PRT/M/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 April 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 598
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah SejahteraPeraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah SejahteraPeraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera

File