Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 11/PRT/M/2019
Tahun 2019
Tentang SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 777
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

File