Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 11/PRT/M/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 777 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman |