Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 09/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 April 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 658
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Mei 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File