Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 01/PRT/M/2016
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 139
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982Tentang Tata Pengaturan AirPeraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015Tentang Pengusahaan Sumber Daya AirPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah SungaiPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air

File