Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 01/PRT/M/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 139 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982Tentang Tata Pengaturan AirPeraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015Tentang Pengusahaan Sumber Daya AirPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah SungaiPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air |