Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/kota
| Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/kota |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 02 Agustus 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1173 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 09 Agustus 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian Pariwisata |
Admin Data