Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.73/kp.403/mpek/2013 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.73/kp.403/mpek/2013 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | PM.73/KP.403/MPEK/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Desember 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2016Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1508 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Desember 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |