Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.01/hk.201/mpek/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Judul Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.01/hk.201/mpek/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata

File